PENYALURAN ZAKAT FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS USK TAHUN 2021
Darussalam, 05/05/2021, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala Darussalam – Banda Aceh kembali menyalurkan zakat untuk tahun 2021. Kegiatan penyaluran Zakat dilaksanakan di Mesjid Al-Mizan FEB USK, selesai shalat Zhuhur. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala Darusalam – Banda Aceh Prof. Dr. Nasir, S.E., MBA, Mengatakan zakat yang disalurkan ini merupakan hasil dari pemotongan gaji dosen dan pegawai yang ada di lingkungan Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK. Total zakat yang terkumpul dari pemotongan gaji oleh bendahara adalah sebesar 68 juta rupiah.
Selain itu Fakultas Ekonomi dan Bisnis USK juga menerima zakat dari rumah amal USK. Dana zakat tersebut terkumpul dari seluruh dosen dan pegawai dalam lingkungan USK. Adapun yang menjadi kategori penerima zakat adalah orang fakir, orang miskin dan fisabilillah yaitu mereka yang sedang sekolah atau sedang menempun dayah atau pesantren. Dalam kesempatan tersebut Dekan FEB USK Prof. Dr. Nasir, S.E.,MBA berharap kegiatan penyaluran zakat ini bisa berkelanjutan terus untuk kedepannya.
Sementara itu perwakilan dari rumah amal USK yaitu Dr. Heru Fahlevi, S.E., M.Sc, dalam laporannya mengatakan bahwa sehubungan dengan kegiatan kerjasama penyaluran zakat antara Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan rumah amal USK, maka bantuan dana yang diterima dari rumah amal nantikan akan digunakan kepada mustahik dengan senif :
- Fakir sebesar Rp. 1.100000, dengan jumlah penerima 11 orang
- Miskin sebesar Rp. 800.000,- dengan jumlah penerima 49 orang
- Fisabilillah sebesar Rp. 550.000,- dengan jumlah 14 orang.
Lebih lanjut Dr. Heru Fahlewi, S.E.M.Sc, mengatakan bahwa total dana yang terkumpul melalui rumah amal adalah sebesar 2 milyar per tahun. Dana tersebut diperoleh dari pemotongan remon dari dosen dan pegawai dalam lingkungan USK.
Dalam kesempatan tersebut ketua panitia zakat FEB USK, Suazhari, SE.M.Si.Ak. mengatakan penerima zakat wajib mengisi biodata yang telah diserahkan sebelumnya dan dikembalikan pada saat penyaluran zakat nantinya.(zul)