Dukung SDGs 4 dan 16, FEB USK Gelar Sosialisasi Peraturan Rektor tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa

Published by Waliam Mursyida on

Dukung SDGs 4 dan 16, FEB USK Gelar Sosialisasi Peraturan Rektor tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa

Banda Aceh – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK) menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 14 dan 15 Tahun 2025 tentang Kode Etik Dosen dan Mahasiswa pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Balai Sidang FEB USK ini dilaksanakan oleh Senat Universitas Syiah Kuala melalui Komisi C sebagai upaya memperkuat pemahaman sivitas akademika terhadap ketentuan dan penerapan kode etik di lingkungan perguruan tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Senat Akademik Universitas Syiah Kuala, Prof. Ir. Dr. Abu Bakar, M.S., Ketua Komisi C Senat USK, Prof. Dr. drh. Sugito, M.Si., Dekan FEB USK beserta jajaran dekanat, kepala dan sekretaris departemen, para ketua program studi, dosen, serta mahasiswa FEB USK.

Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Dekan FEB USK. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh Senat USK melalui Komisi C yang membahas substansi Peraturan Rektor Nomor 14 dan 15 Tahun 2025, khususnya mengenai prinsip-prinsip kode etik serta mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik bagi dosen dan mahasiswa.

Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa kode etik di lingkungan USK mencakup lima aspek, yaitu etika kepribadian, etika akademik, etika kenegaraan, etika kemasyarakatan, dan etika kelembagaan. Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi sivitas akademika dalam menjaga perilaku dan menjalankan aktivitas akademik maupun kehidupan kampus sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku.

Selain membahas ruang lingkup kode etik dan berbagai bentuk larangan, sosialisasi ini juga menguraikan tata cara pelaporan atau pengaduan dugaan pelanggaran, kewenangan Komisi Etika di tingkat fakultas dan universitas, serta hak dan kewajiban pelapor maupun terlapor. Materi turut menjelaskan tahapan penanganan dugaan pelanggaran etik yang meliputi pelaporan dan pemeriksaan awal, sidang etika dan pengambilan keputusan, hingga penetapan serta pelaksanaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan rektor.

Pemaparan tersebut juga memberikan penjelasan mengenai batas kewenangan penanganan perkara etik, termasuk perkara yang berkaitan dengan kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi yang menjadi kewenangan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di lingkungan USK.

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Dosen dan mahasiswa secara aktif menyampaikan pertanyaan, pandangan, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan penerapan kode etik dalam kehidupan kampus. Diskusi ini menjadi ruang bagi peserta untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan, proses penanganan dugaan pelanggaran, hingga penerapan ketentuan kode etik dalam berbagai situasi di lingkungan perguruan tinggi.

Melalui kegiatan ini, FEB USK diharapkan dapat semakin memperkuat pemahaman dan kesiapan sivitas akademika dalam menerapkan ketentuan kode etik secara tepat dan bertanggung jawab. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan akademik yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, saling menghormati, serta kepastian dalam penerapan aturan.

Kegiatan ini sejalan dengan komitmen pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDGs 4 (Pendidikan Berkualitas) melalui penguatan lingkungan pendidikan yang beretika dan bertanggung jawab, serta SDGs 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh) melalui penguatan tata kelola kelembagaan, transparansi, dan mekanisme penegakan aturan di lingkungan perguruan tinggi.

Categories: Berita

Tim Web FEB USK 2024