Kanwil DJBC Aceh Customs Goes To Campus Aceh

Published by admin on

Banda Aceh, (22/02/2022) Fakultas Ekonomi bekerjasama dengan dengan Kanwil DJBC  Aceh mengadakan kegiatan Customs Goes To Campus Aceh. Acara ini berlangsung mulai pukul 08.45 – Selesai yang berlangsung di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Aceh. Dalam pemaparannya nara sumber pertama bapak  Isnu Irwantoro lebih mengulas tentang APBN. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). Sumber Pendapatan Negara terdiri atas Pajak, PNBP dan Hiban. Biasanya defisit terjadi ketika sebuah negara ingin mempercepat pertumbuhan ekonomi yang ada di negara tersebut. Utang pemerintah diperlukan untuk menstimulus pertumbuhan ekonomi.

Agar pemerintah dapat menjalankan fungsi penting dan mendesak dengan lebih cepat (tanpa penundaan), Ini mirip dengan perusahaan yang berutang demi membiayai proyek atau bisnis baru untuk mengejar keuntungan lebih banyak. Sumber Utang 70% berasal dari dalam negeri melalui SBN (Surat Berharga Negara).

Utang ini bukan lagi sebuah hal yang tabu, semua negara baik berkembang maupun maju, dengan jumlah pendapatan perkapita besar maupun kecil juga mempunyai utang dengan tujuan yang sama yaitu untuk mempercepat pembangunan di negaranya. Kebijakan defisit ini tetap memperhatikan kondisi APBN yang sehat dan berkesinambungan.

Fungsi APBN dapat dibagi menjadi empat : (1) Otoriasi, (2) Perencanaan, (3) Pengawasan, (4) Alokasi, (5) Distribusi, (6) Stabilisasi. Walaupun negara kita berhutang tapi hutannya itu selalu digunakan untuk memajukan negara kita.  Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber.

Dalam  pemaparannya narasumber Bapak Sehat Daulay (Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMPC Banda Aceh ) Menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah Unit Eselon I di bawah  Kementerian Keuangan Republik  Indonesia yang dipimpin oleh  Direktur Jenderal yang  bertanggung jawab langsung  kepada Menteri Keuangan. Tergabung ke dalam WCO (World  Customs Organization).  Peran daripada DJBC terbagi menjadi 4 bagian ; (1) Industry Asistance, (2) Community Protector, (3) Trade Facilitator, (4) Revenue Collector.

Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Karakteristik tertentu:

  • Konsumsinya perlu dikendalikan
  • Peredarannya perlu diawasi
  • Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
  • Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

 

Acara CustomsGoesToCampusAceh tetap mematuhi protokol kesehatan.

Categories: Berita

Tim Web FEB USK 2023